Hukum Pidana Mati terhadap Koruptor dan Bandar/Pengedar Narkoba
Penulis : Exsi Aprilia Sugianto
Hukum Pidana Mati
terhadap Koruptor dan Bandar/Pengedar Narkoba
Penegakan hukum merupakan suatu proses
penerapan peraturan yang berlaku serta berisi norma-norma sebagai fungsi
pengaturan tingkah laku manusia. Penerapan hukum di Indonesia itu sendiri belum
berjalan secara maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dengan masih banyaknya
kasus kejahatan yang terjadi baik dari masyarakat maupun dari aparatur
pemerintahan. Mengapa hal tersebut dapat terjadi?. Masih banyak masyarakat yang
menganggap bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan terhadap beberapa kasus tindak
kejahatan ini masih terlalu ringan, sehingga masih banyak orang yang cenderung
mengabaikan hukum serta sanksi yang akan diterima jika mereka melanggar aturan.
Salah satu sanksi hukum yang harus lebih dipertegas adalah kasus tindakan
korupsi dan bandar/pengedar narkoba.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh para
penjahat berkerah putih menimbulkan kerusakan bagi masayarakat dan negara.
Kerugian yang didapat negara tentu saja akan berpengaruh terhadap kehidupan
masyarakat, sebab uang yang mereka ambil merupakan uang/dana negara yang juga
bersumber dari masyarakat. Seperti korupsi yang terjadi baru-baru ini, dimana
seorang anggota DPRD Bengkalis yakni Bapak Heru wahyudi melakukan tindak
korupsi terhadap dana bantuan sosial masyarakat. Hal tersebut tentu saja sangat
merugikan bagi masyarakat yang memiliki kesulitan terutama dimasa pandemi saat
ini. Dari kasus tersebut kita dapat melihat bahwa sanksi hukum yang ada tidak
dapat menimbulkan rasa takut, sehingga saat ini masih banyak para petinggi
negara yang melakukan tindakan korupsi.
Selain kasus korupsi, kasus bandar serta
pengedar narkoba pun masih ramai hingga saat ini. Dilansir dari laman
beritasatu.com, pada tahun 2017 kerugian akibat penyalahgunaan narkoba dari
segi ekonomi maupun sosial sebsar Rp. 84,7 triliun, dengan total pengguna
59% dari kalangan pekerja, 24% dari
kalangan pelajar dan 17% dari populasi umum. Selain merugikan dari segi
perekonomian narkoba dapat merusak moralitas, jati diri, kesehatan dan bahkan
menyebabkan kematian. Kerusakan yang didapat dari narkoba sangatlah besar dan
mengancam negara karena banyak dari para penerus bangsa yang menggunakannya.
Oleh sebab itu, upaya pencegahan serta pemberantasan harus dilakukan secara
terus-menerus pula.
Namun, kedua kasus kejahatan tersebut
memiliki sanksi yang kurang tegas, sehingga masih banyak dari mereka yang acuh
terhadap hukum. Dengan demikian, diperlukan peraturan hukum yang lebih tegas
agar dapat memberikan efek jera dan rasa takut kepada mereka yang melanggar.
Salah satunya adalah dengan menerapkan hukum pidana mati bagi para koruptor
serta bandar/pengedar narkoba. Hukum pidana mati merupakan hukum yang paling
kejam, karena tidak ada lagi harapan bagi terpidana untuk memperbaiki
kejahatannya (Djoko Prakoso, 1987: 32). Di Indonesia sendiri hukum pidana mati
semakin memiliki legalitas semenjak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan
atas gugatan uji materil terhadap pidana mati dalam Undang-undang No.22 Tahun
1997 tentang Narkotika.
Tindak pidana mati terhadap kasus
kejahatan korupsi dan narkoba ini merupakan ancaman pidana mati yang terdapat
diluar KUHP yang merupakan tindak pidana khusus. Tindak pidana tersebut dapat
diuraikan sebagai berikut :
1.
Tindak Pidana
tentang Senjata Api, Amunisi, atau sesuatu Bahan Peledak (UU No.12/DRT/1951)
2.
Tindak Pidana
Ekonomi (UU No.7/DRT/1955)
3.
Tindak Pidana
tentang Tenaga Atom (UU No.3 tahun 1964)
4.
Tindak Pidana
Narkotika dan Psikotropika (UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997)
5.
Tindak Pidana
Korupsi (UU No.31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001)
6.
Tindak Pidana
terhadap Hak Asasi Manusia (UU No.26 Tahun 2000)
7.
Tindak Pidana
Terorisme (Perpu No.1 Tahun 2001)
Hukum pidana mati di Indonesia, terutama
dikalangan masyarakat masih menimbulkan pro dan kontra. Hal ini dapat terjadi
sebab masih adanya Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus tetap ditegakan dengan
berlandaskan pada pasal 28 A Amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap
orang berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan hidupnya. Namun disisi
lain, penegasan hukum harus dilaksanakan agar mencapai tujuan hukum yang lebih
baik. Saya setuju jika diadakannya hukum pidana mati terutama terhadap kasus
kejahatan yang berat dan merugikan seperti yang diuraikan dalam hukum tindak pidana diatas. Selain itu, pidana mati harus terus menjadi
ancaman yang diterapkan terutama dalam tindak kejahatan korupsi dan narkoba agar para
pelanggar aturan merasa takut dan menjauhi tindakan tersebut.
Pada dasarnya pidana mati bukanlah sarana
untuk mengatur dan memperbaiki setiap tingkah laku masyarakat. Pidana mati
melainkan sarana terakhir yang dapat dilakukan, sebab hukum pidana ini tetap
perlu diadakan sebagai sarana untuk mencegah tindak kejahatan serta melindungi dan menanggulangi masyarakat
dari penjahat yang berbahaya. Oleh karena itu ancaman hukum pidana mati lebih
baik jika diadakan.
Referensi :
Sambas, N. (2007). Penerapan Pidana Mati dalam Hukum
Pidana Nasional dan Hak Azazi Manusia.
Kusumo, A.T.S.(2015).
Hukuman Mati Ditinjau Dari Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
Internasional.
Komentar
Posting Komentar