Hukum Pidana Mati terhadap Koruptor dan Bandar/Pengedar Narkoba

 Penulis : Exsi Aprilia Sugianto


Hukum Pidana Mati terhadap Koruptor dan Bandar/Pengedar Narkoba

Penegakan hukum merupakan suatu proses penerapan peraturan yang berlaku serta berisi norma-norma sebagai fungsi pengaturan tingkah laku manusia. Penerapan hukum di Indonesia itu sendiri belum berjalan secara maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dengan masih banyaknya kasus kejahatan yang terjadi baik dari masyarakat maupun dari aparatur pemerintahan. Mengapa hal tersebut dapat terjadi?. Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan terhadap beberapa kasus tindak kejahatan ini masih terlalu ringan, sehingga masih banyak orang yang cenderung mengabaikan hukum serta sanksi yang akan diterima jika mereka melanggar aturan. Salah satu sanksi hukum yang harus lebih dipertegas adalah kasus tindakan korupsi dan bandar/pengedar narkoba.

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh para penjahat berkerah putih menimbulkan kerusakan bagi masayarakat dan negara. Kerugian yang didapat negara tentu saja akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, sebab uang yang mereka ambil merupakan uang/dana negara yang juga bersumber dari masyarakat. Seperti korupsi yang terjadi baru-baru ini, dimana seorang anggota DPRD Bengkalis yakni Bapak Heru wahyudi melakukan tindak korupsi terhadap dana bantuan sosial masyarakat. Hal tersebut tentu saja sangat merugikan bagi masyarakat yang memiliki kesulitan terutama dimasa pandemi saat ini. Dari kasus tersebut kita dapat melihat bahwa sanksi hukum yang ada tidak dapat menimbulkan rasa takut, sehingga saat ini masih banyak para petinggi negara yang melakukan tindakan korupsi.

Selain kasus korupsi, kasus bandar serta pengedar narkoba pun masih ramai hingga saat ini. Dilansir dari laman beritasatu.com, pada tahun 2017 kerugian akibat penyalahgunaan narkoba dari segi ekonomi maupun sosial sebsar Rp. 84,7 triliun, dengan total pengguna 59%  dari kalangan pekerja, 24% dari kalangan pelajar dan 17% dari populasi umum. Selain merugikan dari segi perekonomian narkoba dapat merusak moralitas, jati diri, kesehatan dan bahkan menyebabkan kematian. Kerusakan yang didapat dari narkoba sangatlah besar dan mengancam negara karena banyak dari para penerus bangsa yang menggunakannya. Oleh sebab itu, upaya pencegahan serta pemberantasan harus dilakukan secara terus-menerus pula.

Namun, kedua kasus kejahatan tersebut memiliki sanksi yang kurang tegas, sehingga masih banyak dari mereka yang acuh terhadap hukum. Dengan demikian, diperlukan peraturan hukum yang lebih tegas agar dapat memberikan efek jera dan rasa takut kepada mereka yang melanggar. Salah satunya adalah dengan menerapkan hukum pidana mati bagi para koruptor serta bandar/pengedar narkoba. Hukum pidana mati merupakan hukum yang paling kejam, karena tidak ada lagi harapan bagi terpidana untuk memperbaiki kejahatannya (Djoko Prakoso, 1987: 32). Di Indonesia sendiri hukum pidana mati semakin memiliki legalitas semenjak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan atas gugatan uji materil terhadap pidana mati dalam Undang-undang No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Tindak pidana mati terhadap kasus kejahatan korupsi dan narkoba ini merupakan ancaman pidana mati yang terdapat diluar KUHP yang merupakan tindak pidana khusus. Tindak pidana tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

1.      Tindak Pidana tentang Senjata Api, Amunisi, atau sesuatu Bahan Peledak (UU No.12/DRT/1951)

2.      Tindak Pidana Ekonomi (UU No.7/DRT/1955)

3.      Tindak Pidana tentang Tenaga Atom (UU No.3 tahun 1964)

4.      Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika (UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997)

5.      Tindak Pidana Korupsi (UU No.31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001)

6.      Tindak Pidana terhadap Hak Asasi Manusia (UU No.26 Tahun 2000)

7.      Tindak Pidana Terorisme (Perpu No.1 Tahun 2001)

Hukum pidana mati di Indonesia, terutama dikalangan masyarakat masih menimbulkan pro dan kontra. Hal ini dapat terjadi sebab masih adanya Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus tetap ditegakan dengan berlandaskan pada pasal 28 A Amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan hidupnya. Namun disisi lain, penegasan hukum harus dilaksanakan agar mencapai tujuan hukum yang lebih baik. Saya setuju jika diadakannya hukum pidana mati terutama terhadap kasus kejahatan yang berat dan merugikan seperti yang diuraikan dalam hukum tindak pidana diatas. Selain itu, pidana mati harus terus menjadi ancaman yang diterapkan terutama dalam tindak kejahatan korupsi dan narkoba agar para pelanggar aturan merasa takut dan menjauhi tindakan tersebut.

Pada dasarnya pidana mati bukanlah sarana untuk mengatur dan memperbaiki setiap tingkah laku masyarakat. Pidana mati melainkan sarana terakhir yang dapat dilakukan, sebab hukum pidana ini tetap perlu diadakan sebagai sarana untuk mencegah tindak kejahatan serta melindungi dan menanggulangi masyarakat dari penjahat yang berbahaya. Oleh karena itu ancaman hukum pidana mati lebih baik jika diadakan.

 

Referensi :

Sambas, N. (2007). Penerapan Pidana Mati dalam Hukum Pidana Nasional dan Hak Azazi Manusia.

Kusumo, A.T.S.(2015). Hukuman Mati Ditinjau Dari Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia Internasional.

 


Komentar

Postingan Populer