PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI
PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI
Pendapat
saya tentang penegakan hukum di Indonesia kondisinya sangat memprihatinkan.
Menurut saya, akar permasalahan utama datang dari tindak pidana korupsi yg
bersifat sistemik dan memunculkan banyak ketidak adilan bagi masyarakat
indonesia. Orang ingin menjadi aparat hukum pun tidak lagi dilihat dari
kapasitas dan prestasinya. Dalam pola rekrutnya saja sudah rusak, praktek sogok
menyogok sudah menjadi rahasia umum. Bagaimana profesionalisme penegak hukum
bisa berjalan dengan baik padahal ini merupakan unsur penting dalam penegakan
hukum di negara kita. Seharusnya mereka bisa menjadi contoh yang baik bagi
masyarakat.
Keprihatinan
tentang penegakan hukum di indonesia juga sedikit banyak berhubungan dengan
kesadaran hukum yang ada. Namun kondisi masyarakat juga tidak dapat disalahkan
karena saat hati nurani dan kejujuran dijunjung tinggi, akhirnya akan berlalu
begitu saja karena seolah hukum bisa dibeli dengan uang. Keadilan dan kekuasaan
merupakan hal yang seharusnya berjalan seiring dan sejalan. Orang adil harus
berkuasa dan orang berkuasa harus adil. Jika kita lihat dengan kasat mata tidak
ada ketegasan yang jelas. Berbagai kasus tidak memiliki ujung kejelasan bahkan
nyaris ditelan bumi. Jika kita membandingkan dengan kasus kaum rakyat kecil,
dengan masalah kecil penyelesaiannya bisa sangat berlebihan hingga membabi
buta, sangat ironis. Akhirnya, dibutuhkan komitmen dan integritas bersama baik
dari pemerintah, aparat hukum dan masyarakat untuk bisa menegakkan hukum tanpa
memandang bulu demikian halnya dengan memberantas korupsi sampai ke
akar-akarnya. Karena hukum merupakan kewibawaan suatu negara, jika ini tidak
dijalankan maka kewibawaan negara pun akan runtuh.
Pengertian
Sistem Hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun
secara tertib menurut asas-asasnya. Dalam sistem penegakan hukum lingkungan di
Indonesia perangkat peraturan perundangundangan tentang lingkungan sudah
memadai, namun penegakan hukum di Indonesia oleh dinas/instansi dan aparat
penegak hukum belum berjalan secara profesional dan optimal. Salah satu
penyebabnya adalah karena penegaknya tidak menegakkan hukum dengan baik. Banyak
orang yang memiliki pengalaman “buruk” dengan penegak hukum. Penegak hukum
nampaknya masih “pandang bulu” terhadap para pelanggar hukum. Karena sifat
“pandang bulu” inilah, masyarakat berpikir asalkan punya uang, atau punya
koneksi-koneksi tertentu, maka bisa terhindar dari hukum. Orang-orang yang
memiliki kerabat yang “penting” dapat terhidar dari hukum dengan mudahnya.
Penegak
pun masih “takut” dengan hal tersebut, padahal seharusnya, di mata hukum semua
orang itu sama. Hukum dibuat agar menertibkan, dan sanksi-sanksi pun bukan
untuk merugikan, tetapi agar ada efek jera. Untuk membenahi sistem hukum
Indonesia, diperlukan perubahan sikap dari semua orang yang terlibat dalam
hukum. Penegaknya harus lebih tegas. Masyarakatnya juga harus merubah pandangan
mereka terhadap hukum. Hukum itu sebenarnya bermanfaat. Demi berlangsungnya
keteraturan di Negeri ini, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan
masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri. Kalau semua
lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta sistem hukum yang baik
di Indonesia.
Seperti
kasus Novel Baswedan pada 2017 silam menjadi bukti kesekian dan menambah daftar
contoh ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini menjadikan
publik kian skeptis terhadap masa depan keadilan hukum salah satunya terhadap
kasus penyiraman air keras yang mengenai bagian wajah hingga terkena bola
matanya. Kasus beliau menjadi sangat rumit karena beliau mengalami penganiayaan
tersebut saat berstatus menjadi petugas negara yang sedang menjalankan tugasnya
dalam rangka pemberantasan korupsi yang menjadi penyakit akut di negeri ini.
Kronologinya
ketika beliau pulang selepas menunaikan shalat subuh di masjid dekat rumahnya.
Saat berjalan pulang, tiba-tiba dua orang mendekat dan menyiramkan air keras ke
wajahnya. Cairan tersebut masuk ke dalam mata. Akibatnya, mata kiri Novel
Baswedan mengalami cacat permanen meski telah dilakukan operasi hingga ke
Singapura. Setelah sekian lama, kasus ini seolah-olah diabaikan penegak hukum
dan terkatung-katung tanpa kepastian yang jelas. Tiba-tiba pihak kepolisian
menyatakan berhasil mengamankan pelaku penyerangan yaitu Ronny Bugis dan Rahmat
Kadir. Mereka adalah anggota polisi aktif yang akhirnya ditetapkan menjadi
tersangka dalam kasus ini. Setelah dilakukan sidang secara virtual, kedua
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
penganiayaan berat. Dalam surat tuntutan tersebut kedua terdakwa hanya dituntut
dengan ancaman pidana penjara satu tahun penjara dipotong masa tahanan yang
telah dijalani oleh kedua terdakwa selama proses hukum yang mereka jalani.
Meskipun keterangan terdakwa saat diperiksa menyatakan motif penyerangan
dilakukan karena dendam dan ingin memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan
sehingga merencanakan penyerangan tersebut. Akan tetapi, dalam persidangan
tersebut dinyatakan bahwa tindakan tersebut adalah ketidaksengajaan. Tuntutan
ringan tersebut banyak menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat,
Dikarenakan perbuatan yang di lakukan terdakwa sangat tidak sebanding dengan
apa yang dialami oleh korban. Jika kita melihat dari penganiayaan yang di
lakukan oleh terdakwa merupakan kategori penganiayaan berat atau termasuk level
tinggi karena telah direncanakan dan menggunakan air keras serta akibatnya
korban mengalami cacat permanen. Tuntutan kepada pelaku penyiraman Novel yang
dirasa sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul akibat
penyiraman yang menyebabkan cacat seumur hidup. Tidak seperti pada kasus
penyiraman lainnya bisa mencapai 8 tahun bahkan sampai 20 tahun penjara.
Hal
ini menjadikan publik kian spektis dan galau terhadap masa depan keadilan
hukum. Beberapa kesimpulan atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel
Baswedan yang menimbulkan kegalauan publik tersebut yaitu pertama, munculnya
prasangka akan keterlibatan orang-orang kuat. Kedua, adanya penanda kronologi
yang rapi serta pengungkapan yang lamban. Ketiga, pengungkapan pelaku masih menyisakan misteri
dan jauh dari kepuasan publik, dua pelaku yang diungkap dan ditangkap adalah
anggota kepolisian, motif yang disampaikan pelaku adalah ketidaksukaan semata,
pengungkapan pelaku juga terhenti kepada keduanya banyak pihak yang meyakini
bahwa semua ini bagaikan drama. Keempat, proses pengadilan yang meragukan,
belum lagi keyakinan publik pulih terkait pengungkapan pelaku kini ditambah
dengan suguhan peradilan yang jauh dari kata memuaskan. Tuntutan yang diberikan
jaksa dikira sangat ringan, jaksa hanya menuntut kedua pelaku pidana setahun
dengan alasan pelaku sudah meminta maaf.
Solusi yang dapat diberikan untuk
menyelasaikan permasalahan seperti ini diharapkan dinas/instansi dan aparat
penegak hukum mempunyai kapabilitas moral dan bersikap profesional dalam menyelesaikan
permasalahan lingkungan hidup, sesuai dengan hukum dan peraturan perundangundangan
yang berkaitan langsung dengan masalah lingkungan tersebut.
Komentar
Posting Komentar