Fungsi Negara, Apakah Sudah Dilaksanakan ?

 

Nama   : Naisya Dwi Kusmachaerusanni

NPM   : 17011020004

 

Fungsi Negara

Apakah Sudah Dilaksanakan?

Suatu negara memiliki fungsi secara umum yaitu untuk untuk melaksanakan ketertiban, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan keamanan,serta mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Seperti yang telah tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Jika pemerintah suatu negara telah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, maka dapat dipastikan bahwa rakyatnya akan sejahtera, bahagia dan merasa nyaman tinggal di negara tersebut. Maka dari itu pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk dapat melaksanakan fungsinya.

Di Indonesia sendiri, menurut saya pribadi, pemerintah masih belum maksimal dalam menjalankan fungsi yang harus dilaksanakannya. Seperti fungsi yang pertama yaitu melaksanakan ketertiban, pemerintah Indonesia masih belum bisa membuat rakyatnya patuh terhadap hukum yang berlaku, selain itu huku yang diberikan kepada para pelanggar ketertiban juga dinilai tidak terlalu berat, akibatnya tidak ada efek jera bagi masyarakat lainnya.

Fungsi kedua yaitu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya, Pemerintah Indonesia maih gagal untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warganya, hal ini dapat dilihat dari jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 mencapai 26,42 juta orang atau meningkat 1,63 juta orang dibanding September 2019. Peningkatan jumlah penduduk miskin sudah dapat menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia masih gagal dalam menjalankan fungsi keduanya.

Selanjutnya adalah fungsi untuk menciptakan pertahanan dan keamanan. Maraknya kasus pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia membuktikan bahwa pemerintah masih belum maksimal dalam menciptakan pertahanan dan keamanan di wilayah kedaulatan Indonesia. Serta juga banyak kasus pelanggaran aturan imigrasi seperti overstay di suatu daerah juga memperlihatkan bahwa pemerintah Indonesia juga aparat penegak hukum masih lalai dalam menjalankan tugasnya, bagaimana mungkin ada WNA dengan visa yang telah habis masanya tetapi masih dapat tinggal di Bali hingga bertahun-tahun, bahkan WNA tersebut memberikan tips agar dapat datang dan menetap di Indonesia tanpa harus memikirnya jangka waktu visa berlibur, dan kasus tersebut ditangani oleh pemerintah hanya karena kasus tersebut ramai dibicarakan di platform sosial media.

Yang keempat adalah fungsi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Fungsi inilah yang membuat saya lebih yakin bahwa pemerintah Indonesia belum dpat menjalankan fungsinya dengan baik. Mengapa saya berkata seperti itu, hal itu dikarenakan bahwa keadilan bagi seluruh rakyat indonesia hanya berlaku bagi segelintir orang, hanya belaku untuk orang-orang yang memiliki kuasa, jabatan, serta uang. Bagi rakyat biasa, keadilan tidak lagi dapat dirasakan oleh mereka . hukum di Indonesia sepert hukum rimba, yang berkuasa dan kuat yang akan menang, atau ada istilah lain seperti hukum di Indonesia tajam kebawah tumpul keatas. Sepeti contoh kasus Contohnya kasu Nenek Minah yang berumur 55 tahun asal Banyumas yang divonis 1,5 tahun pada 2009, hanya karena mencuri tiga buah Kakao yang harganya tidak lebih dari Rp 10.000. Bahkan, untuk datang ke sidang kasusnya ini beliau harus meminjam uang Rp 30.000 untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan. Serta banyak cotoh kasus pencurian yang motifnya hanya untuk mengisi perut lapar dan dengan jelas tidak merugikan banyak pihak  tetapi mereka langsung ditangkap dan dihukum seberat beratnya. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Seperti contohnya baru-baru ini yaitu kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan oleh ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi. dia hanya divonis 1,5 tahun penjara walaupun ia melakukan praktek bancakan korupsi berjamaah dana bansos itu telah merugikan negara Rp 31 miliar. Kasus hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama, proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nuda. Dari dua contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia masih belum dapat menjalankan fungsi yang ke 4 yaitu untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

 

Referensi

Economy.okezone.com. Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Naik Jadi 26,4 Juta Orang. https://economy.okezone.com/read/2020/07/15/320/2246740/jumlah-penduduk-miskin-di-indonesia-naik-jadi-26-4-juta-orang

Kompas.com.5 Kapal Asing Pencuri Ikan di Perairan Indonesia Ditenggelamkan di Pulau Abang. https://regional.kompas.com/read/2020/12/29/08565461/5-kapal-asing-pencuri-ikan-di-perairan-indonesia-ditenggelamkan-di-pulau?page=all

liputan6.com. 2017-06-02. Kasus Korupsi Rp 31 M, Ketua DPRD Bengkalis Divonis 1,5 Tahun Bui. https://www.liputan6.com/regional/read/2974957/kasus-korupsi-rp-31-m-ketua-dprd-bengkalis-divonis-15-tahun-bui

kompas.com.2012-01-06. Kejamnya Keadilan Sandal Jepit. https://nasional.kompas.com/read/2012/01/06/09445281/Kejamnya.Keadilan.Sandal.Jepit.?page=all

voi.id. Sudah Overstay WNA Ini Malah Ajak Bule Pindah ke Bali. https://voi.id/teknologi/27375/sudah-i-overstay-i-wna-ini-malah-ajak-bule-pindah-ke-bali

 

Komentar

Postingan Populer