Bagaimana Penerapan Sistem Hukum di Indonesia?

     

By : Marshanda Syafira Devina

             (170110200064)



Hukum merupakan peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia. 

Lalu kepada siapa hukum Indonesia ditujukan? pada asasnya menunjuk kepada subyek dan objek hukum. Adapun yang merupakan subyek hukum Indonesia bisa merupakan naturlijk  persoon (manusia) bisa juga rechtpersoon (badan hukum). Dari pernyataan tersebut dapat dikemukakan bahwa yang menjadi subyek hukum Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia. Serta badan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia, misalnya koperasi, yayasan dan perusahaan yang berbentuk PT. Adapun objek hukum Indonesia adalah setiap benda yang berada di wilayah Indonesia, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dan benda yang berwujud ataupun yang tidak berwujud.

Penerapan hukum di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir menunjukkan penegakan hukum yang lemah dan mengarah pada ketidakadlilan. Hal ini dapat ditunjukkan dengan banyak nya para pelaku korupsi yang merugikan negara dari ratusan juta hingga milyaran rupiah dimana mereka hanya mendapatkan hukuman yang ringan berbeda dengan para pencuri kelas teri. Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang sudah diberikan kepada seseorang dalam suatu kelompok atau organisasi untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana korupsi, yakni faktor internal dan eksternal. Yang dimana dua faktor tersebut menyebabkan seseorang ingin melakukan berbagai macam hal untuk memenuhi keinginannya tersebut, meskipun hal yang dilakukan melanggar hukum yang ada dan merugikan orang lain maupun dirinya sendiri.

Berikut salah satu contoh kasus yang mengambarkan ketidakadilan hukum di Indonesia saat ini yaitu kasus korupsi e-KTP mantan Ketua DPR RI Setya Novianto. Kasus ini merugikan negara mencapai Rp. 2,3 Trilliun. Terdakwa divonis 15 tahun penjara pada yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (24/4/2018). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp. 1 Milyar subside 6 bulan kurungan.

Dari kasus tersebut membuktikan bahwa hukum di Indonesia sangatlah timpang. Penegak  hukum di Indonesia berpresepsi bahwa korupsi bukan kejahatan yang luar biasa yang dimiliki oleh jaksa dan hakim. Bahkan, adanya kecenderungan untuk menyamakan kasus koruptor dengan kasus pencurian biasa. Beberapa instansi penegak hukum memiliki pandangan bahwa pejabat negara yang menjadi terdakwa harus dihormati dan dilindungi. Padahal seharusnya pejabat negara maka wajib dihukum seberat-beratnya dan diadili sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Seharusnya hal ini tidak menjadi dalil untuk memilih hukuman paling ringan bagi para koruptor. Para penegak hukum harus adil dengan memberikan vonis atau hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan tanpa memandang status mereka.

 

 

 

Sumber :

www.kompasiana.com

www.journal.upgris.ac.id

Komentar

Postingan Populer