Apakah Tujuan Hukum di Indonesia Sudah Tercapai?
by : Nabila Kamila (170110200006)
Gustav Radbruch adalah seorang filsuf hukum dan seorang
legal scholar dari Jerman yang mengemukakan bahwa idealnya hukum memiliki tiga
nilai dasar. Ketiga nilai dasar hukum tersebut adalah 1) Keadilan, keadilan
harus mempunyai posisi yang pertama dan yang paling utama dibandingkan dengan
kegunaan dan kepastian hukum. 2) Kemanfaatan Hukum, bahwa hukum adalah segala
yang berguna bagi rakyat. Sebagai bagian dari cinta hukum (idee des recht),
keadilan dan kepastian hukum membutuhkan pelengkap yakni kemanfaatan. 3)
Kepastian Hukum, Van Apeldoorn berpendapat kepastian hukum yaitu adanya
kejelasan skenario perilaku yang bersifat umum dan mengikat semua warga
masyarakat termasuk konsekuensi-konsekuensi hukumnya. Kepastian hukum dapat
juga berarti hal yang dapat ditentukan dari hukum, dalam hal-hal yang kongkret.
Menurut pendapat saya, sebetulnya tujuan hukum di Indonesia
sendiri belum sepenuhnya tercapai dengan maksimal. Dalam hal ini sering kali
terjadi satu sama lainnya tersingkirkan dan kalau saya melihatnya seringkali
hukum di Indonesia hanya berorientasi pada kepastian hukum saja. Di sisi lain
kita tau Indonesia kerap kali dikaitkan dengan sistem hukum “civil law” yang
mana pada prinsipnya utama sistem ini “hukum memperoleh kekuatan mengikat”
karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan
tersusun secara sistematik dalam kodifikasi atau komplikasi tertentu. Jadi,
dalam hal ini juga dalam penegakannya hakim ini tidak leluasa menciptakan hukum
yang mempunyai kekuatan mengikat umum, jadi hakim itu hanya berfungsi
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya
saja.
Namun menurut kacamata saya, terkait atas hilangnya
kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia ini sebab masih terungkapnya
oleh publik terkait penegakan yang berat sebelah yang masih tumpul ke atas dan
tajam ke bawah. Hukum terkait HAM seringkali aparat melakukan akomodasi secara
pembiaran yang faktanya masih banyak kasus yang janggal dan tidak diselesaikan
sejak dulu hingga sekarang, dan tentunya masih terjadinya kasus Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang mana jika dilihat hukuman dan pelanggaran seringkali
publik melihatnya tidak sebanding. Dalam sisi kemanusiaan sebetulnya bisa
menerapkan misalnya, dalam penegakkannya bisa melihat latar belakang tersangka,
keadaan dia dan semacamnya, tidak melulu pada konsep kepastian hukum. Tapi bisa
mengedepankan sisi humanisme dengan melihat berbagai resiko dan pertimbangan. Namun,
hal ini terjadi sangat minim, hal ini berkaitan dengan manusianya itu yang
berhubungan dengan moralitas serta kepribadian penegak hukumnya mau bagaimana. Untuk
penegakan sendiri, masalah yang ada berkaitan dengan kepribadiannya, jika kita
melihat masih ada aparatur penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya sesuai
dengan peraturan, yang terjadi mereka masih ada yang mengedepankan keuntungan
individunya sebagai penegak saja dan mengesampingkan kepentingan dan kebutuhan publik
secara umum.
Sebetulnya hukum digunakan untuk mencapai ketertiban,
namun dalam hal ini masih terjadi di Indonesia, misalnya dalam pembuatan hukum
dan penetapan hukum yang semestinya membuat ketenangan, keharmonisan, dan
ketertiban, malah menuai kegaduhan dan pertentangan satu sama lainnya.
Sumber Referensi :
https://suduthukum.com/2018/07/tiga-nilai-dasar-hukum.html
Komentar
Posting Komentar