Apakah Tujuan Hukum di Indonesia Sudah Tercapai?

by : Nabila Kamila (170110200006)

Gustav Radbruch adalah seorang filsuf hukum dan seorang legal scholar dari Jerman yang mengemukakan bahwa idealnya hukum memiliki tiga nilai dasar. Ketiga nilai dasar hukum tersebut adalah 1) Keadilan, keadilan harus mempunyai posisi yang pertama dan yang paling utama dibandingkan dengan kegunaan dan kepastian hukum. 2) Kemanfaatan Hukum, bahwa hukum adalah segala yang berguna bagi rakyat. Sebagai bagian dari cinta hukum (idee des recht), keadilan dan kepastian hukum membutuhkan pelengkap yakni kemanfaatan. 3) Kepastian Hukum, Van Apeldoorn berpendapat kepastian hukum yaitu adanya kejelasan skenario perilaku yang bersifat umum dan mengikat semua warga masyarakat termasuk konsekuensi-konsekuensi hukumnya. Kepastian hukum dapat juga berarti hal yang dapat ditentukan dari hukum, dalam hal-hal yang kongkret.

Menurut pendapat saya, sebetulnya tujuan hukum di Indonesia sendiri belum sepenuhnya tercapai dengan maksimal. Dalam hal ini sering kali terjadi satu sama lainnya tersingkirkan dan kalau saya melihatnya seringkali hukum di Indonesia hanya berorientasi pada kepastian hukum saja. Di sisi lain kita tau Indonesia kerap kali dikaitkan dengan sistem hukum “civil law” yang mana pada prinsipnya utama sistem ini “hukum memperoleh kekuatan mengikat” karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik dalam kodifikasi atau komplikasi tertentu. Jadi, dalam hal ini juga dalam penegakannya hakim ini tidak leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum, jadi hakim itu hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya saja.

Namun menurut kacamata saya, terkait atas hilangnya kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia ini sebab masih terungkapnya oleh publik terkait penegakan yang berat sebelah yang masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum terkait HAM seringkali aparat melakukan akomodasi secara pembiaran yang faktanya masih banyak kasus yang janggal dan tidak diselesaikan sejak dulu hingga sekarang, dan tentunya masih terjadinya kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang mana jika dilihat hukuman dan pelanggaran seringkali publik melihatnya tidak sebanding. Dalam sisi kemanusiaan sebetulnya bisa menerapkan misalnya, dalam penegakkannya bisa melihat latar belakang tersangka, keadaan dia dan semacamnya, tidak melulu pada konsep kepastian hukum. Tapi bisa mengedepankan sisi humanisme dengan melihat berbagai resiko dan pertimbangan. Namun, hal ini terjadi sangat minim, hal ini berkaitan dengan manusianya itu yang berhubungan dengan moralitas serta kepribadian penegak hukumnya mau bagaimana. Untuk penegakan sendiri, masalah yang ada berkaitan dengan kepribadiannya, jika kita melihat masih ada aparatur penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan, yang terjadi mereka masih ada yang mengedepankan keuntungan individunya sebagai penegak saja dan mengesampingkan kepentingan dan kebutuhan publik secara umum.

Sebetulnya hukum digunakan untuk mencapai ketertiban, namun dalam hal ini masih terjadi di Indonesia, misalnya dalam pembuatan hukum dan penetapan hukum yang semestinya membuat ketenangan, keharmonisan, dan ketertiban, malah menuai kegaduhan dan pertentangan satu sama lainnya.

 

 

Sumber Referensi :

https://suduthukum.com/2018/07/tiga-nilai-dasar-hukum.html

Komentar

Postingan Populer