Apakah Setuju Memberikan Hukuman Mati kepada Para Penjahat Berkerah Putih dan Pengedar Narkoba?
Risdha Sekondiva (170110200073)
Menurut saya setuju, jika Negara Indonesia tegas pasti hukuman mati tersebut diterapkan di Indonesia. Jika adanya hukuman mati bagi para penjahat seperti melakukan korupsi ataupun adanya penyelundupan bandar narkoba memberikan efek jera bagi yang lain dan akan menyesal telah melakukan kejahatan itu. Menurut saya orang Indonesia mempunyai sifat yang cuek dan acuh terhadap aturan, jika hanya melakukan penjara saja maka akan selalu ada orang yang melakukan kejahatan ini. Maka dari itu harus diberikan seperti intimidasi agar ada kemunculan rasa takut untuk melakukan hal kejahatan. Lalu jika ada orang yang ingin melakukan kejahatan maka akan berpikir 10 kali untuk melakukan kejahatan tersebut. Sistem hukum Indonesia harus di ubah agar kejahatan di Indonesia berpeluang kecil atau bahkan tidak ada karna orang-orang akan merasa takut dan khawatir jika ia akan di hukum mati.
Tindakan kejahatan seperti korupsi atau Bandar narkoba
sangatlah merugikan negara dan merugikan orang banyak. Ada beberapa negara yang melakukan
sistem hukuman mati bagi koruptor ataupun penyelundupan obat terlarang antara
lain:
1.Tiongkok
Tiongkok dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras
dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari
100.000 yuan atau setara Rp215 juta akan dihukum mati. Kasus pada 2018, Zhou
Zhenhong, 56, mantan Chief United Front Work Department (UFWD), dijatuhi
hukuman mati setelah terbukti mengambil lebih dari 24,6 juta yuan atau Rp43
miliar. Selain itu, mantan Menteri Perkeretaapian Tiongkok Liu Zhijun terbukti
korupsi dan dihukum mati. Vonis itu marak diberlakukan semenjak Xi Jinping
menjabat sebagai presiden 'Negeri Tirai Bambu' tersebut
2. Malaysia
Sejak 1961, Malaysia
sudah mempunyai undang-undang antikorupsi bernama Prevention of Corruption Act.
Kemudian pada 1982, Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan
fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang
Anticorruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
3. Korea Utara
Korut juga cukup tersembunyi dalam menerapkan eksekusi mati
bagi para pelaku korupsi. Kerahasiaan hukuman ini dikabarkan meningkat sejak
negara itu berada di bawah pimpinan Kim Jong-un. Kasus yang paling
kontroversial adalah eksekusi mati terhadap paman Kim Jong-un sendiri, Chang
Song-thaek, yang diduga melakukan tindakan korupsi dan rencana kudeta.
Tercatat, pada 2015, sekitar 50 pejabat dieksekusi mati.
4. Vietnam
Hukuman mati untuk
koruptor juga diterapkan di Vietnam. Hukuman mati kerap diberikan kepada
pejabat negara atau perusahaan milik negara yang terbukti melakukan korupsi. Hukuman
tidak berlaku untuk perempuan hamil dan perempuan yang merawat anak di bawah
usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman diubah menjadi hukuman
seumur hidup dalam beberapa kasus. Pejabat yang pernah dihukum mati atas kasus
korupsi adalah mantan Direktur Utama PetroVietnam, Nguyen Xuan Son. Pengadilan
Vietnam memvonis mati Son karena terbukti menerima gratifikasi saat menjabat
dan diduga keliru menetapkan kebijakan mengakibatkan perusahaan negara itu
merugi hingga US$69 juta atau Rp993 miliar.
5. Singapura
Hukum di Singapura
tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat
terlarang dan juga korupsi. Pada kurun 1994-1999 hukuman mati diberikan pada
lebih dari seribu orang.
6. Taiwan
Eksekusi hukuman mati
diberikan kepada pelanggaran seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang,
dan juga korupsi. Namun, dalam undang-undang antikorupsi di Taiwan, hukuman
mati hanya diberikan kepada mereka yang mencuri uang dari dana untuk bencana
alam dan dana untuk mengatasi krisis ekonomi.
7. Jerman
Korupsi juga terjadi
di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa
ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun,
jika seseorang terbukti korupsi, ia wajib mengembalikan seluruh uang yang
dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
8. Amerika Serikat
(AS)
AS tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor
karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5
tahun penjara plus membayar denda sebesar US$2 juta. Adapun mereka yang masuk
dalam kategori kasus korupsi berat terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun
penjara.
Purnama, Basuki Eka. 2019. Yuk Intip Hukuman untuk Koruptor
di Berbagai Negara di Dunia. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/277316/yuk-intip-hukuman-untuk-koruptor-di-berbagai-negara-di-dunia
(diakses tanggal 27 Februari 2021)
Komentar
Posting Komentar