Apakah Penerapan Sistem Hukum di Indonesia Sudah Sesuai?



Oleh : Angelica Julyanti Gumilar 170110200012

Berbicara mengenai hukum, pastinya kita semua sudah tidak asing jika mendengar kata hukum. Hukum merupakan suatu sistem yang sifatnya memaksa dan di dalamnya terdapat norma-norma serta aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Sebab hukum memiliki sifat memaksa sehingga setiap orang wajib untuk mematuhi dan mentaatinya. Jika seseorang melanggar aturan tersebut maka mereka akan mendapatkan sanksi sebagai konsekuensi dari perbuatannya. 

Hukum sangat penting keberadaannya bagi suatu negara sebab ia berperan sebagai landasan dasar suatu negara untuk mengatur jalannya pemerintahan. Negara Indonesia merupakan negara hukum seperti yang tercantum pada Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa semua orang sama didepan hukum. Dengan adanya Undang-undang Dasar 1945 ini menandakan bahwa Indonesia segala bentuk menjalankan aktivitas negara dan rakyatnya di atur oleh hukum yang berlaku. 

Terdapat beberapa tujuan dari hukum itu sendiri, yaitu :

1. sebagai sarana untuk terciptanya keadilan

2. mencegah para pengusaha bertindak sewenang-wenang

3. sebagai sarana untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan

4. sebagai pedoman suatu negara

5. sebagai pedoman bagi seseorang dalam bertingkah laku di lingkungan masyarakat

6. sebagai sarana untuk menyelesaikan suatu konflik dari perdebatan

7. sebagai sarana untuk menciptakan kestabilan

8. mmeberikan jaminan keamanan dan kenyamanan 

9. mengatur hak dan kewajiban individu

Setelah melihat sembilan tujuan hukum diatas, maka apakah hukum di negara kita ini sudah berjalan dengan sebagaimana mestinya? Apakah hukum sudah bisa mengatasi keresahan masyarakat? Apakah tujuan-tujuan itu sudah teraplikasikan atau dirasakan oleh masyarakat?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti itu maka kali ini akan kita bahas bersama-sama. Menurut sudut pandang saya sendiri, penegakan hukum di Indonesia belum berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya. Anda semua tentunya sudah tidak asing dengan peribahasa “tajam kebawah tumpul keatas”, peribahasa ini masih sangat bisa dikatakan untuk penegakan hukum di Indonesia dan masih berlaku hingga sekarang. 

Banyak dari mereka yang memiliki jabatan-jabatan tinggi masih saja melanggar hukum padahal diantara mereka pastinya sudah tahu dan paham hukum. Namun mengapa mereka seperti itu? Sebab hukum di Indonesia ini masih kurang menimbulkan efek jera bagi pelaku, bahkan masih ada saja yang bisa lolos dari hukum tersebut. Contoh kecilnya pada pelanggaran lalu lintas mereka masih bisa lolos karena menggunakan “kartu kekuasaan”. Selain itu, bisa kita lihat di beberapa berita mengenai adanya diskriminasi terhadap penghuni penjara. Contohnya di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dari artikel yang sudah saya baca, para napi di lapas Sukamiskin ini bisa mendapatkan fasilitas yang terbilang cukup istimewa dan nyaman untuk beristirahat dibandingkan dengan fasilitas napi lainnya. Beberapa napi disana bisa  menyimpan dan menggunakan alat komunikasi sesuka hati mereka. Hal in sangat jelas tidak sesuai dengan konsep pemidanaan  yang bertujuan untuk memberi efek jera sebab jika di dalam penjara saja sudah cukup nyaman maka penjara bukan lagi hal yang menakutkan dan mereka tidak terpikir untuk menyesali perbuatannya.

Selain dari hukum yang kurang menimbulkan efek jera bagi pelaku khususnya dari kalangan pejabat negara terdapat juga beberpa factor lain. Misalnya dari factor individu yang memiliki sifat rakus dan gaya hidup yang materialistic serta yang paling banyak saat ini adalah dari factor politis yaitu untuk mempertahankan kekuasaan. Kepentingan politis sering menjadi dasar bagi pemilihan pimpinan suatu lembaga hukum. Hal ini menyebabkan kebanyakan dari lembaga negara dan partai politik berusaha saling menjatuhkan satu sama lain untuk memenangkan kekuasaan. Dengan dimilikinya kekuasaan tersebut pastinya banyak manfaat yang akan mereka terima.

Dari factor-faktor tersebut sudah jelas bahwa pejabat negara yang melanggar hukum ini memiliki kepentinagn sendiri. Mereka merasa berada di posisi yang tinggi sehingga dapat disegani atau ditakuti oleh bawahanya dan akhirnya bisa melakukan apapun dengan segala cara agar kepentingannya ini dapat tercapai.

Tidak ada yang salah dari hukum namun hal ini timbul dari segi manusianya yaitu para penegak hukum. Pejabat negara yang melakukan pelanggaran hukum ini akan melakukan segala cara agar bisa lolos dari hukum, misalnya dengan menyuap aparat penegak hukum. Dari beberapa film dan drama yang sudah saya tonton ada dua tipe alasan mengapa penegak hukum menerima suapan dari pejabat yang melanggar hukum. Yang pertama bukan karena paksaan namun timbul dari pribadi si penegak hukum untuk menerima suapan tersebut. Ditambah lagi biasanya si pelanggar akan menjanjikan untuk memberikan posisi kepada si penegak hukum ini jika ia membantu sipelanggar. Yang kedua karena ia terpaksa menerimanya sebab ada ancaman yang diberikan.

Salah satu contoh dari kasus penegak hukum yang melanggar hukum yaitu Jaksa bidang penuntutan pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni yang menerima suap dari terdakwa kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Subang. Deviyanti dikenal sebagai orang yang baik dan sederhana walaupun berasal dari keluarga yang kaya. Nasib buntung pada Senin pagi tanggal 11 April 2016 ia terkena tangkap tangan KPK atas  dugaan suap terhadap dirinya yang berhubungan dengan perkara korupsi yang tengah ia tuntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Rymond Ali mengatakan bahwa telah disita sejumlah uang sebesar Rp 500 juta. Uang itu pasalnya merupakan uang kerugian negara yang telah dibayarkan oleh dua terdakwa kasus BPJS kabupaten Subang, Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik. Sebenarnya uang tersebut sengaja dititipkan kepada Deviyanti untuk kemudian diserahkan ke kas negara setelah proses hukum kedua terdakwa berkekuatan tetap namun sayangnya uang tersebut ditemukan di ruangan jaksa Deviyanti. Selain itu, Ia juga menerima uang sebesar Rp 108 Juta dari istri Jajang.

Tidak hanya Deviyanti yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK pun memakaikan rompi oranye terhadap empat orang lain, yakni Bupati Subang Ojang Sohandi, Jajang Abdul Holik, Lenih Marliani, dan Fahri Nurmallo.

Berdasarkan kasus diatas lalu apa yang harus dilakukan jika penegak hukumnya saja bermasalah?, maka solusinya yaitu diadakannya pembenahan. Harus ada rasa profesionalisme pada diri penegak hukum meskipun memang tidak mudah karena hal itu harus datang dari diri pribadi. Untuk menciptakan manusia yang uggul, taat hukum dan dapat menegakan hukum maka diadakan pendidikan sadar hukum sejak dini seperti saat sekolah kita mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan serta sata kuliah kita membelajari Sistem Hukum Indonesia. Bukan hanya diketahui saja tetapi harus kita pahami dan terapkan maka dengan begitu setidaknya di masa yang akan datang kita bisa meminimalisir terjadinya penegak hukum yang melanggar hukum. 

Selain itu, dari segi hukumnya harus lebih ditegaskan lagi dan diberikan efek jera agar para pelanggar berpikir dua kali jika ingin melanggarnya. 

Komentar

Postingan Populer