Apakah Pemerintah Sudah Melaksanakan Fungsi Negara?

 Ditulis Oleh Muhammad Naufal Firdaus (170110200070)

            Pasang surut suatu Negara bukanlah suatu hal yang baru. Di era sekarang ini pasang–surut Negara ditandai dengan bentuk pengakuan terhadap dasar legitimasi atas Negara tersebut. Bentuk pengakuan tersebut sering diukur dengan sejauhmana konstitusi Negara tersebut diterapkan baik eksternal maupun internal. Dalam penerapan konstitusi seringkali tidak selaras dengan penyusunannya. Proses pelaksanaan ini yang akan menunjukkan sejauhmana Negara bisa melaksanakan fungsi-fungsinya. Hal inilah kemudian yang menjadi tolak ukur untuk mengatakan apakah suatu Negara dikatakan Negara kuat atau Negara lemah, pun sebagai negara gagal maupun kolaps.

Robert I. Rotberg mengatakan fungsi utama suatu Negara adalah menyediakan keamanan political good. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyusupan dan invansi lintas Negara; menghilangkan serangan keamanan sosial dan struktur sosial dalam negeri; mencegah kejahatan dan bahaya-bahaya lain yang berhubungan dengan keamanan manusia dalam negeri; mampu untuk menyelesaikan perselisihan Negara dan dengan penduduk dan atau sesama penduduk tanpa penggunaan bentuk pemaksaan.

Kesimpulan

Fakta tersebut memperjelas gambaran bahwa Negara masih lemah dalam melaksanakan fungsinya untuk merealiasasikan kebutuhan atau kepentingan eks kombatan, GAM, serta masyarakat korban konflik paska konflik. Di sini menunjukan terjadinya indikator Negara lemah seperti yang dinyatakan oler Robert I. Rotberg dimana Negara lemah itu terjadi jika ada pemerintahan dan pimpinan yang tamak.

Referensi

Aryos Nivada, dkk. Memperbaharui Konsep Reintegrasi di Aceh. Aceh: Acehnese Civil Sociaty Task Force (ACSTF), 2008.

Faruqi, Y. M. (2015). Role of Muslim Intellectuals in the Development of Scientific Thought. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 3(3), 451-466.

International Crisis Group. Aceh: Komplikasi Paska Konflik. Asia Report N°139 – 4 Oktober 2007.


Komentar

Postingan Populer