Apakah Hukum Indonesia Sudah berjalan sebagaimana mestinya?
Nama : Citra
Febriani
NPM : 170110200017
Dalam
masyarakat, hukum telah dibentuk dengan tujuan yang mulia menghindari
kekacauan. Namun, terkadang problematika muncul pada tahap implementasi dan
banyak masyarakat awam yang mengetahui bahwa hukum hanya dapat ditegakkan oleh
aparat penegak hukum. Sebagaimana kita ketahui, penegakan hukum tidak hanya
dilakukan oleh aparat penegak hukum yang melanggar norma hukum, akan tetapi
penegakan hukum juga harus dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan
memperhatikan dan melaksanakan aturan dan adat istiadat yang telah ditetapkan,
sehingga dapat dikatakan bahwa hukum telah diterapkan.
Apabila penegakkan hukum di
Indonesia berjalan dengan baik, maka Indonesia akan menjadi negara yang lebih
maju lagi. Sebagai salah satu negara yang berkembang, seharusnya pemerintah
Indonesia dapat lebih memperhatikan hukum-hukum yang berlaku dan lebih
menegakkan keadilan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Zaman sekarang
ini yang sering marak diberita adalah korupsi. Orang yang korupsi bisa saja
hanya dihukum 1 tahun padahal korupsinya dalam jumlah besar. Sangat tidak adil
karena uang yang dipakainya adalah uang dari masyarakat, hukuman yang
seharusnya bisa bertahun-tahun, hanya karena dirinya korupsi dan memiliki
banyak uang hasil korupsinya, dengan gampangnya seorang koruptor untuk menyogok
pemerintah bahkan aparat hukum yang mengatasinya. Lalu bagaimana dengan kasus
nenek Asyani yang diduga mencuri 7 batang kayu jati berukuran 15cm milik Perum
Perhutani. Menurut nenek Asyani dahulu almarhum suami nya yang menebang pohon
itu di lahan mereka sendiri yang kini telah dijual, namun pihak Perhutani tetap
mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahanmilik mereka dan bersikeras
memperkarakan ulah Nenek Asyani itu sehingga Nenek Asyani dijatuhi tuntutan 5
tahun penjara
Bagaimana seorag Nenek ini untuk
dapat mengurangi tuntutannya dan melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri? Dimanakah
keadilan dalam penegakan hukum dalam kasus seperti ini? Kapan Indonesia akan
maju apabila pemikiran dan orientasi tentang hukum masih berhenti hanya sampai
pada omongan saja tanpa pelaksanaan.
Sebenarnya hukum yang telah di
terapkan oleh setiap pihak yang berwenang sudah cukup memuaskan apabia memang
hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya, karena banyak dari isi hukum itu
sendiri sebenarnya memiliki makna yang baik.
Orang biasa yang ketahuan melakukan
tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan
seorang pejabat negara yang melakukan korupsi dengan jumlah milyaran hingga
triliunan rupiah milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Jadi yang
harus dipikirkan pada saat ini adalah bagaimana caranya agar fungsi hukum itu
berjalan sebagaimana fungsinya. Dan memutus rantai definisi hukum tumpul ke
atas tajam ke bawah sehingga sila ke 5 yakni ‘keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia’pun terealisasikan dengan baik tidak hanya tercantum di dalam
pancasila.
References
Riyandi, R.
(2018, November senin,12). Realita Penegakan Hukum di Indonesia. ayoyogya.com.
Komentar
Posting Komentar