Apakah Hukum Indonesia Sudah berjalan sebagaimana mestinya?

 

Nama    : Citra Febriani

NPM     : 170110200017


            Dalam masyarakat, hukum telah dibentuk dengan tujuan yang mulia menghindari kekacauan. Namun, terkadang problematika muncul pada tahap implementasi dan banyak masyarakat awam yang mengetahui bahwa hukum hanya dapat ditegakkan oleh aparat penegak hukum. Sebagaimana kita ketahui, penegakan hukum tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum yang melanggar norma hukum, akan tetapi penegakan hukum juga harus dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan memperhatikan dan melaksanakan aturan dan adat istiadat yang telah ditetapkan, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum telah diterapkan.

            Apabila penegakkan hukum di Indonesia berjalan dengan baik, maka Indonesia akan menjadi negara yang lebih maju lagi. Sebagai salah satu negara yang berkembang, seharusnya pemerintah Indonesia dapat lebih memperhatikan hukum-hukum yang berlaku dan lebih menegakkan keadilan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Zaman sekarang ini yang sering marak diberita adalah korupsi. Orang yang korupsi bisa saja hanya dihukum 1 tahun padahal korupsinya dalam jumlah besar. Sangat tidak adil karena uang yang dipakainya adalah uang dari masyarakat, hukuman yang seharusnya bisa bertahun-tahun, hanya karena dirinya korupsi dan memiliki banyak uang hasil korupsinya, dengan gampangnya seorang koruptor untuk menyogok pemerintah bahkan aparat hukum yang mengatasinya. Lalu bagaimana dengan kasus nenek Asyani yang diduga mencuri 7 batang kayu jati berukuran 15cm milik Perum Perhutani. Menurut nenek Asyani dahulu almarhum suami nya yang menebang pohon itu di lahan mereka sendiri yang kini telah dijual, namun pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahanmilik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani itu sehingga Nenek Asyani dijatuhi tuntutan 5 tahun penjara

            Bagaimana seorag Nenek ini untuk dapat mengurangi tuntutannya dan melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri? Dimanakah keadilan dalam penegakan hukum dalam kasus seperti ini? Kapan Indonesia akan maju apabila pemikiran dan orientasi tentang hukum masih berhenti hanya sampai pada omongan saja tanpa pelaksanaan.

            Sebenarnya hukum yang telah di terapkan oleh setiap pihak yang berwenang sudah cukup memuaskan apabia memang hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya, karena banyak dari isi hukum itu sendiri sebenarnya memiliki makna yang baik.

            Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi dengan jumlah milyaran hingga triliunan rupiah milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Jadi yang harus dipikirkan pada saat ini adalah bagaimana caranya agar fungsi hukum itu berjalan sebagaimana fungsinya. Dan memutus rantai definisi hukum tumpul ke atas tajam ke bawah sehingga sila ke 5 yakni ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia’pun terealisasikan dengan baik tidak hanya tercantum di dalam pancasila.


References

Riyandi, R. (2018, November senin,12). Realita Penegakan Hukum di Indonesia. ayoyogya.com.

 


Komentar

Postingan Populer